Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah SAW dan praktik langsung beliau:
“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan).
Oleh karena itu, kami sekeluarga pada 19 Agustus 2007 mengadakan acara Aqiqah dan gunting rambut putra kedua kami, Fairuz Raffi El Matin, sebagai ungkapan rasa syukur kami atas karunia Allah SWT. Mudah-mudahan dengan ditunaikannya ibadah tersebut dapat mendekatkan diri kami kepada Allah, dan pahalanya untuk putra kami tercinta yang baru lahir ke alam dunia.
Bismilahi, Allahu Akbar Allahumma Mina Walaka. Hadzihi Fairuz Raffi El Matin Bin Yayat Herdiyatna
| |
Alhamdulilah, perintahmu sudah kami tunaikan Ya Allah, semata-mata hanya untuk beribadah padamu dan merupakan fidyah (tebusan) untuk menebus putra kami, sebagaimana Engkau menebus Ismail yang akan disembelih dengan seekor kambing yang sangat besar. Semoga anakku kelak menjadi anak sholeh, anak yang selalu bertaqwa padamu. Amin.